Tips Haji Umrah plus

Tips Haji Umrah Biro penyelenggara dan pelayanan Travel Haji Khusus/Plus kuota Depag Ri dan Umrah dengan biaya-harga murah Online di Jakarta Rahmatan Lilalamin Primasaidah PT.Happy prima Wisata menerima pendaftaran Haji ONH Plus dan Umrah Reguler, Umrah Khusus bersama mamah dedeh - Ust.Jefri Al-Bukhari (UJE) dan Umrah Plus Kairo Dubai turki/Istanbul Eropa. Tersedia Paket Umrah Rombongan bersama Keluarga, perusahaan, hadiah Umrah orangtua dan Umrah Nikah di Mekah.

Travel Haji Plus
Tampilkan postingan dengan label Biro penyelenggara Haji Umrah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Biro penyelenggara Haji Umrah. Tampilkan semua postingan
Sekarang ngurus Visa semaikn mudah

Sekarang ngurus Visa semaikn mudah


travel primasaidahTingginya animo masyarakat Muslim indonesia untuk menunaikan ibadah umrah mendapat perhatian serius dari Kedutaan Besar Arab Saudi indonesia . Semakin mudah dan lancarnya pengurusan visa diyakini turut mendorong menggeliatnya bisnis ini Ketua Umum Amphuri, Sugeng Wuryanyo mengatakan Kedubes Arab Saudi di Indonesia sangat membantu proses pengurusan visa jamaah Indonesia yang akan menunaikan ibadah umrah. Per hari, Sugeng mendengar paling tidak terdapat 5.000 visa jamaah umrah yang dikeluarkan pihak Kedubes tersebut. “Pihak Saudi sangat membantu proses pervisaan, jadi tidak ada kendala. Kuota umrah pun tidak ada masalah,” ujarnya.

Direktur Utama Travel primasaidah Rahmatan juga menyatakan 2.000 visa jamaah yang telah diberangkatkan sejak awal 2013 kemarin diperoleh tanpa kesulitan berarti. Meski sebelumnya sempat mendengar kabar burung pembatasan waktu umrah, Irmawati mendapati bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak melakukan hal tersebut.

“Itu hanya isu simpang-siur. Ternyata tetap bisa, mau dua minggu, atau sepuluh hari boleh,” ujar Rahmatan. Travel primasaidah, yang sempat menutup pelayanan selama periode Syawal hingga Lebaran Haji kemarin, mengaku kebanjiran pendaftar yang sangat ingin mengunjungi Masjidil Haram di awal 2013 ini.

Meski begitu, kabar batalnya 300 calon jamaah umrah asal Jawa Timur sangat disesalkan Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Baluki Ahmad. Apalagi, jamaah tersebut ditangani oleh biro perjalanan yang belum terdaftar secara resmi di Kementerian Agama.

Padahal, jumlah jamaah umrah asal Indonesia yang berangkat ke Tanah Suci merupakan salah satu yang terbesar di dunia. Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, baik Himpuh maupun Amphuri menyambut baik rencana pemerintah untuk melakukan akreditasi biro perjalanan haji dan umrah di Tanah Air.

Akreditasi travel
Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu menyebut rencana melakukan akreditasi biro perjalanan haji dan umrah tahun ini guna melindungi calon jamaah dari travel nakal.

Ketua Komisi Pengawasan Haji dan Umrah Indonesia (KPHUI), Ade Marfuddin berharap pemberlakuan akreditasi ini bisa menertibkan travel haji dan umrah yang sudah beroperasi. Dengan rutin melakukan penilaian, pemerintah pun bisa memantau status operasional travel-travel.

“Banyak travel yang izin operasionalnya belum diperpanjang tetap berani memasang iklan di media massa. Bagi masyarakat awam yang tidak tahu, jelas ke depannya bisa sangat merugikan bila travelnya dilarang memberangkatkan jamaahnya,” kata Ade. Jangan sampai pula, tambahnya, ada travel yang iklannya masih terpampang di jalan, tapi nyatanya sudah tidak beroperasi.

Pemberian reward dan punishment juga disebut Ade layak diberlakukan sebagai bagian dari rencana akreditasi travel. Tolak ukurnya adalah laporan jamaah atas kualitas layanan yang diterimanya selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. Dengan diumumkannya kualitas layanan sebelumnya, dia yakin informasi tersebut akan sangat bermanfaat bagi calon jamaah yang tengah mencari jasa travel haji dan umrah.

Faktor lain yang dapat dijadikan penilaian akreditasi travel, tambah Ade antara lain sistem administrasi, manajemen pelayanan serta program ibadah yang ditawarkan. “Juga bisa dilihat dari hasil laporan tahunan travel, siapa yang paling banyak memberangkatkan dan paling bagus layanannya pada jamaah?”

Kesalahan-kesalahan beribadah haji


KESALAHAN-KESALAHAN SEPUTAR HAJI
Kesalahan ketika ihram
  1. Melewati miqot tanpa berihram seperti yang dilakukan oleh sebagian jamaah haji Indonesia dan baru berihram ketika di Jeddah.
  2. Keyakinan bahwa disebut ihram jika telah mengenakan kain ihram. Padahal sebenarnya ihram adalah berniat dalam hati untuk masuk melakukan manasik.
  3. Wanita yang dalam keadaan haidh atau nifas meninggalkan ihram karena menganggap ihram itu harus suci terlebih dahulu. Padahal itu keliru. Yang tepat, wanita haidh atau nifas  boleh berihram dan melakukan manasik haji lainnya selain thawaf. Setelah ia suci barulah ia berthawaf tanpa harus keluar menuju Tan’im atau miqot untuk memulai ihram karena tadi sejak awal ia sudah berihram.
Kesalahan dalam thawaf
  1. Membaca doa khusus yang berbeda pada setiap putaran thawaf dan membacanya secara berjamaah dengan dipimpin oleh seorang pemandu. Ini jelas amalan yang tidak pernah diajarkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  2. Melakukan thawaf di dalam Hijr Isma’il. Padahal thawaf harus dilakukan di luar Ka’bah, sedangkan Hijr Isma’il itu berada dalam Ka’bah.
  3. Melakukan roml pada semua putaran. Padahal roml hanya ada pada tiga putaran pertama dan hanya ada pada thawaf qudum dan thawaf umrah.
  4. Menyakiti orang lain dengan saling mendorong dan desak-desakan ketika mencium hajar Aswad. Padahal menyium hajar Aswad itu sunnah (bukan wajib) dan bukan termasuk syarat thawaf.
  5. Mencium setiap pojok atau rukun Ka’bah. Padahal yang diperintahkan untuk dicium atau disentuh hanyalah hajar Aswad dan rukun Yamani.
  6. Berdesak-desakkan untuk shalat di belakang makam Ibrahim setelah thawaf. Padahal jika berdesak-desakkan boleh saja melaksanakan shalat di tempat mana saja di Masjidil Haram.
  7. Sebagian wanita berdesak-desakkan dengan laki-laki agar bisa mencium hajar Aswad. Padahal ini adalah suatu kerusakan dan dapat menimbulkan fitnah.
Kesalahan ketika sa’i
  1. Sebagian orang ada yang meyakini bahwa sa’i tidaklah sempurna sampai naik ke puncak bukit Shafa atau Marwah. Padahal cukup naik ke bukitnya saja, sudah dibolehkan.
  2. Ada yang melakukan sa’i sebanyak 14 kali putaran. Padahal jalan dari Shafa ke Marwah disebut satu putaran dan jalan dari Marwah ke Shafa adalah putaran kedua. Dan sa’i akan berakhir di Marwah.
  3. Ketika naik ke bukit Shafa dan Marwah sambil bertakbir seperti ketika shalat. Padahal yang disunnahkan adalah berdoa dengan memuji Allah dan bertakbir sambil menghadap kiblat.
  4. Shalat dua raka’at setelah sa’i. Padahal seperti ini tidak diajarkan dalam Islam.
  5. Tetap melanjutkan sa’i ketika shalat ditegakkan. Padahal seharusnya yang dilakukan adalah melaksanakan shalat jama’ah terlebih dahulu.
Kesalahan di Arafah
  1. Sebagian jamaah haji tidak memperhatikan batasan daerah Arafah sehingga ia pun wukuf di luar Arafah.
  2. Sebagian jamaah keluar dari Arafah sebelum matahari tenggelam. Yang wajib bagi yang wukuf sejak siang hari, ia diam di daerah Arafah sampai matahari tenggelam, ini wajib. Jika keluar sebelum matahari tenggelam, maka ada kewajiban menunaikan dam karena tidak melakukan yang wajib.
  3. Berdesak-desakkan menaiki bukit di Arafah yang disebut Jabal Rahmah dan menganggap wukuf di sana lebih afdhol. Padahal tidaklah demikian. Apalagi mengkhususkan shalat di bukit tersebut, juga tidak ada dalam ajaran Islam.
  4. Menghadap Jabal Rahmah ketika berdo’a. Padahal yang sesuai sunnah adalah menghadap kiblat.
  5. Berusaha mengumpulkan batu atau pasir di Arafah di tempat-tempat tertentu. Seperti ini adalah amalan bid’ah yang tidak pernah diajarkan.
  6. Berdesak-desakkan dan sambil mendorong ketika keluar dari Arafah.
Kesalahan di Muzdalifah
  1. Mengumpulkan batu untuk melempar jumroh ketika sampai di Muzdalifah sebelum melaksanakan shalat Maghrib dan Isya’. Dan diyakini hal ini adalah suatu anjuran.  Padahal mengumpulkan batu boleh ketika perjalanan dari Muzdalifah ke Mina, bahkan boleh mengumpulkan di tempat mana saja di tanah Haram.
  2. Sebagian jama’ah haji keluar dari Muzdalifah sebelum pertengahan malam. Seperti ini tidak disebut mabit. Padahal yang diberi keringanan keluar dari Muzdalifah adalah orang-orang yang lemah dan itu hanya dibolehkan keluar setelah pertengahan malam. Siapa yang keluar dari Muzdalifah sebelum pertengahan malam tanpa adanya uzur, maka ia telah meninggalkan yang wajib.
Kesalahan ketika melempar jumroh
  1. Saling berdesak-desakkan ketika melempar jumroh. Padahal untuk saat ini lempar jumroh akan semakin mudah karena kita dapat memilih melempar dari lantai dua atau tiga sehingga tidak perlu berdesak-desakkan.
  2. Melempar jumroh sekaligus dengan tujuh batu. Yang benar adalah melempar jumroh sebanyak tujuh kali, setiap kali lemparan membaca takbir “Allahu akbar”.
  3. Di pertengahan melempar jumroh, sebagian jama’ah meyakini bahwa ia melempar setan. Karena meyakini demikian sampai-sampai ada yang melempar jumroh dengan batu besar bahkan dengan sendal. Padahal maksud melempar jumroh adalah untuk menegakkan dzikir pada Allah, sama halnya dengan thawaf dan sa’i.
  4. Mewakilkan melempar jumroh pada yang lain karena khawatir dan merasa berat jika mesti berdesak-desakkan. Yang benar, tidak boleh mewakilkan melempar jumroh kecuali jika dalam keadaan tidak mampu seperti sakit.
  5. Sebagian jama’ah haji dan biasa ditemukan adalah jama’ah haji Indonesia, ada yang melempar jumrah di tengah malam pada hari-hari tasyrik bahkan dijamak untuk dua hari sekaligus (hari ke-11 dan hari ke-12).
  6. Pada hari tasyrik, memulai melempar jumroh aqobah, lalu wustho, kemudian ula. Padahal seharusnya dimulai dari ula, wustho lalu aqobah.
  7. Lemparan jumroh tidak mengarah ke jumroh dan tidak jatuh ke kolam. Seperti ini mesti diulang.
Kesalahan di Mina
  1. Melakukan thawaf wada’ dahulu lalu melempar jumrah, kemudian meninggalkan Makkah. Padahal seharusnya thawaf wada menjadi amalan terkahir manasik haji.
  2. Menyangka bahwa yang dimaksud barangsiapa yang terburu-buru maka hanya dua hari yang ia ambil untuk melempar jumrah yaitu hari ke-10 dan ke-11. Padahal itu keliru.  Yang benar, yang dimaksud dua hari adalah hari ke-11 dan ke-12. Jadi yang terburu-buru untuk pulang pada hari ke-12 lalu ia ia melempar tiga jumrah setelah matahari tergelincir dan sebelum matahari tenggelam, maka tidak ada dosa untuknya.
Kesalahan ketika Thawaf Wada’
  1. Setelah melakukan thawaf wada’, ada yang masih berlama-lama di Makkah bahkan satu atau dua hari. Padahal thawaf wada’ adalah akhir amalan dan tidak terlalu lama dari meninggalkan Makkah kecuali jika ada uzur seperti diharuskan menunggu teman.
  2. Berjalan mundur dari Ka’bah ketika selesai melaksanakan thawaf wada’ dan diyakini hal ini dianjurkan. Padahal amalan ini termasuk bid’ah.
Demikian beberapa penjelasan haji yang bisa kami ulas dalam tulisan yang sederhana ini.
Wallahu Ta’ala a’lam. Walhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Selesai disusun di Ummul Hamam, Riyadh KSA
5 Dzulhijjah 1432 H (1 hari sebelum safar ke Mina)
Referensi Kitab
  1. Al Hajj Al Muyassar, Sholeh bin Muhammad bin Ibrahim As Sulthon, terbitan Maktabah Al Malik Fahd Al Wathoniyah, cetakan keempat, 1430 H.
  2. Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, sumber dari Mawqi’ Ya’sub (nomor halaman sesuai cetakan).
  3. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, terbitan Kementrian Agama dan Urusan Islam Kuwait.
  4. Al Minhaj li Muriidil Hajj wal ‘Umroh, Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Muassasah Al Amiyah Al ‘Anud.
  5. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi-Beirut, cetakan kedua, 1392 H.
  6. Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Darul Fikr-Beirut, cetakan pertama, 1405 H.
  7. An Nawazil fil Hajj, ‘Ali bin Nashir Asy Syal’an, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, 1431 H.
  8. Ar Rofiq fii Rihlatil Hajj, Majalah Al Bayan, terbitan 1429 H.
  9. Fiqhus Sunnah, Sayid Sabiq, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan ketiga, 1430 H.
  10. Mursyid Al Mu’tamir wal Haaj waz Zaair fii Dhouil Kitab was Sunnah, Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al Qohthoni, terbitan Maktabah Al Malik Fahd Al Wathoniyah, cetakan ketiga, 1418 H.
  11. Tafsir Al Jalalain, Jalaluddin Al Mahalli dan Jalaluddin As Suyuthi, terbitan Darus Salam, cetakan kedua, 1422 H.
  12. Taisirul Fiqh, Prof. Dr. Sholeh bin Ghonim As Sadlan, terbitan Dar Blansia, cetakan pertama, 1424 H.
  13. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, terbitan Maktabah At Taufiqiyah.
  14. Shifatul Hajj wal ‘Umrah, terbitan bagi pengurusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, cetakan keduabelas, 1432 H.
  15. Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, 1424 H.
Referensi Buku Indonesia
  1. Meneladani Manasik Haji dan Umrah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Mubarak bin Mahfudh Bamuallim, Lc, terbitan Pustaka Imam Asy Syafi’i, cetakan ketiga, 1429 H.
Referensi Mawqi’
  1. Mawqi’ Islam Web:

Haji reguler di jambi sampai 2026

JAMBI – Masyarakat Provinsi Jambi yang masuk dalam daftar tunggu atau waiting list harus bersabar diri. Soalnya, waiting list saat ini saja sudah mencapai 34 ribuan orang, terbanyak dari Kota Jambi.
Dengan begitu banyaknya daftar tunggu jamaah haji Provinsi Jambi saat ini, maka dipastikan bagi masyarakat yang akan mendaftar saat ini akan diberangkatkan pada tahun 2026 akan datang.

”Jumlah calon haji yang sudah mendaftarkan diri melalui sistem komputerisasi haji kabupaten/kota mencapai 34.077 pendaftar dengan kuota haji 2.064 orang per tahun,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi Mahbub Daryanto, Senin (11/2), saat berkunjung ke Jambi Independent (grup JPNN).

Dijelaskan, tingginya angka daftar tunggu calon haji dikarenakan membaiknya kondisi perekonomian dan kesadaran beribadah warga yang terus meningkat. Calon haji tersebut terdaftar melalui sistem komputerisasi haji dan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji awal sebesar Rp 25 juta per orang.

”Kita sudah me-launching (meluncurkan) siskohat di kabupaten/kota masing-masing, jadi semuanya dapat dicek di sana tahun berapa berangkatnya. Dan yang patut diketahui tidak ada yang namanya didahulukan,” sambungnya.

Calon haji tersebut diberangkatkan sesuai dengan nomor urut masing-masing. Siapa yang tercepat mendaftar dan masuk dalam jumlah kuota yang ditetapkan, akan diberangkatkan lebih awal. ”Kami berharap pada tahun depan kuota haji daerah ini mendapat penambahan, sehingga daftar tunggu tidak semakin panjang,” lanjutnya.

Dijelaskan, salah satu pertimbangan pengambilan kuota di tingkat provinsi, agar tidak adanya perbedaan yang mencolok dalam daftar tunggu keberangkatan haji antara kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi. “Kalau menggunakan sistem kuota kabupaten, maka jamaah yang mendaftar di kota akan lama menunggu karena warganya memang lebih banyak. Makanya, kita memilih kuota provinsi karena daftar tunggu diurut berdasarkan waktu mendaftar,” jelasnya.

Selain itu, adanya tudingan selama ini jika setoran awal jamaah untuk naik haji hilang begitu saja dan tidak dikembalikan lagi ke mereka, diakuinya, itu tidak benar.
Menurutnya, masyarakat jangan salah kaprah dengan “bunga” setoran awal haji itu. Sebab, bunga itu digunakan untuk optimalisasi haji. ”Supaya tidak ada salah pengertian, supaya tidak ada pemahaman bahwa uang yang mengendap begitu lama tidak dikembalikan kepada jamaah, itu salah besar. Patut diketahui dana yang disetor oleh jemaah yang setiap tahunnya mencapai Rp 34 juta hanya untuk membayar tiket PP dan juga pemondokan,” katanya.

Sementara, dalam pembiayaan haji itu dikenal dengan biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung meliputi biaya awal yang mesti disetor oleh jemaah. "Itulah yang disebut dengan direct cost," katanya.

Lalu, lanjut Mahbub, ada yang disebut dengan biaya tidak langsung akibat dari optimalisasi setoran awal haji yang bisa saja terpendam bertahun-tahun. Dengan kata lain ada manfaat dari dana itu. "Dalam bank konvensional itu disebut bunga, nah biaya-biaya lain dibayar dari dana ini dibayar,” katanya, lagi.

Biaya yang dibayar lewat manfaat atau bunga itu seperti pelayanan umum kepada pemerintah Arab Saudi, begitu pula misalnya untuk dana asuransi. Anggarannya juga diambil dari sumber yang sama. “Untuk paspor, biayanya juga dari dana itu. Dulu memang jemaah yang menanggung. Kemudian biaya makan di Jeddah, Arofah, Mina dan Madina, jemaah tidak bayar lagi. Semuanya diambil dari dana itu. Demikian juga dengan biaya lainnya,” sambungya.

Tidak hanya itu, terkait adanya dugaan yang menyatakan jika biaya dan transportasi bagi petugas haji yang mendampingi jemaah pada saat pelaksanaan ibadah haji ditanggung oleh jamaah juga salah. Sebab, para putugas haji itu semunya ditanggung oleh negara. ”Dibiayai APBN, murni tidak lagi dari jamaah,” sambungnya.

Pada kesempatan itu, ia kembali menekankan kepada kepala daerah untuk melaksanakan amanah UUD tentang haji yang mewajibkan kepala daerah untuk menanggung biaya domestik
solusi muntuk mempercepat keberangkatan ibadah haji anda terutama di jambi yaitu dengan Pendaftran haji plus kuota depag di travel hajplus dan umrah primasaidah walaupun sekarang waiting list nya sudah sampai 2017 tapi berangkatnya lebih cepat daripada daftar haji reguler ...

cara cek tahun keberangkatan haji plus secara online

cara cek tahun keberangkatan haji plus
bagai mana cara cek tahun keberangkatan haji plus secara online ? Informasi penting bagi para calon Jamaah haji yang telah mendaftar ke travel haji primasaidah, namun belum tahu jelas tahun keberangkatannya, alternatifnya dapat mencari informasi lewat media online. Berikut Cara cek Tahun Keberangkatan Haji plus  dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Setelah mendaftar jamaah akan mendapat bukti setoran awal BPIH yang mencantumkan nomor porsi.

2. Kunjungi situs http://haji.kemenag.go.id/ . Cek kapan perkiraan keberangkatan dengan mengisi nomor porsi yang anda miliki, beserta tanggal lahir anda.

3. Nomer porsi adalah bukti legal anda sebagai jamaah haji yang telah terdaftar di Depag. Hubungi travel anda, untuk membantu mendapatkan Nomor Porsi anda.

4. Bersabarlah menunggu antrian berangkat.

5. Dengan mendapat nomor porsi berarti anda adalah jamaah haji kuota ( non-kuota tidak ada nomor porsi )
demikianlah cara cek tahun keberangkatan haji plus secara online semoga membantu anda ..
KESALAHAN-KESALAHAN SEPUTAR ibadah HAJI

KESALAHAN-KESALAHAN SEPUTAR ibadah HAJI


Sudah seharusnya para calon jemaah travel haji dan umrah mengetahui apa sih kesalahan-kesalahan yang sering di lakukan pada saat ibdah haji dan umrah? ini sangat penting untuk di perhatikan karena jika tidak di perhatikan bisa jadi ibadah haji yang kita kerjakan dengan susahpayah sia-sia adapun kesalahan-kesalahan seputar haji sebagai berikut :

Kesalahan ketika ihram

  1. Melewati miqot tanpa berihram seperti yang dilakukan oleh sebagian jamaah haji Indonesia dan baru berihram ketika di Jeddah.
  2. Keyakinan bahwa disebut ihram jika telah mengenakan kain ihram. Padahal sebenarnya ihram adalah berniat dalam hati untuk masuk melakukan manasik.
  3. Wanita yang dalam keadaan haidh atau nifas meninggalkan ihram karena menganggap ihram itu harus suci terlebih dahulu. Padahal itu keliru. Yang tepat, wanita haidh atau nifas  boleh berihram dan melakukan manasik haji lainnya selain thawaf. Setelah ia suci barulah ia berthawaf tanpa harus keluar menuju Tan’im atau miqot untuk memulai ihram karena tadi sejak awal ia sudah berihram.

Kesalahan dalam thawaf

  1. Membaca doa khusus yang berbeda pada setiap putaran thawaf dan membacanya secara berjamaah dengan dipimpin oleh seorang pemandu. Ini jelas amalan yang tidak pernah diajarkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  2. Melakukan thawaf di dalam Hijr Isma’il. Padahal thawaf harus dilakukan di luar Ka’bah, sedangkan Hijr Isma’il itu berada dalam Ka’bah.
  3. Melakukan roml pada semua putaran. Padahal roml hanya ada pada tiga putaran pertama dan hanya ada pada thawaf qudum dan thawaf umrah.
  4. Menyakiti orang lain dengan saling mendorong dan desak-desakan ketika mencium hajar Aswad. Padahal menyium hajar Aswad itu sunnah (bukan wajib) dan bukan termasuk syarat thawaf.
  5. Mencium setiap pojok atau rukun Ka’bah. Padahal yang diperintahkan untuk dicium atau disentuh hanyalah hajar Aswad dan rukun Yamani.
  6. Berdesak-desakkan untuk shalat di belakang makam Ibrahim setelah thawaf. Padahal jika berdesak-desakkan boleh saja melaksanakan shalat di tempat mana saja di Masjidil Haram.
  7. Sebagian wanita berdesak-desakkan dengan laki-laki agar bisa mencium hajar Aswad. Padahal ini adalah suatu kerusakan dan dapat menimbulkan fitnah.

Kesalahan ketika sa’i

  1. Sebagian orang ada yang meyakini bahwa sa’i tidaklah sempurna sampai naik ke puncak bukit Shafa atau Marwah. Padahal cukup naik ke bukitnya saja, sudah dibolehkan.
  2. Ada yang melakukan sa’i sebanyak 14 kali putaran. Padahal jalan dari Shafa ke Marwah disebut satu putaran dan jalan dari Marwah ke Shafa adalah putaran kedua. Dan sa’i akan berakhir di Marwah.
  3. Ketika naik ke bukit Shafa dan Marwah sambil bertakbir seperti ketika shalat. Padahal yang disunnahkan adalah berdoa dengan memuji Allah dan bertakbir sambil menghadap kiblat.
  4. Shalat dua raka’at setelah sa’i. Padahal seperti ini tidak diajarkan dalam Islam.
  5. Tetap melanjutkan sa’i ketika shalat ditegakkan. Padahal seharusnya yang dilakukan adalah melaksanakan shalat jama’ah terlebih dahulu.

Kesalahan di Arafah

  1. Sebagian jamaah haji tidak memperhatikan batasan daerah Arafah sehingga ia pun wukuf di luar Arafah.
  2. Sebagian jamaah keluar dari Arafah sebelum matahari tenggelam. Yang wajib bagi yang wukuf sejak siang hari, ia diam di daerah Arafah sampai matahari tenggelam, ini wajib. Jika keluar sebelum matahari tenggelam, maka ada kewajiban menunaikan dam karena tidak melakukan yang wajib.
  3. Berdesak-desakkan menaiki bukit di Arafah yang disebut Jabal Rahmah dan menganggap wukuf di sana lebih afdhol. Padahal tidaklah demikian. Apalagi mengkhususkan shalat di bukit tersebut, juga tidak ada dalam ajaran Islam.
  4. Menghadap Jabal Rahmah ketika berdo’a. Padahal yang sesuai sunnah adalah menghadap kiblat.
  5. Berusaha mengumpulkan batu atau pasir di Arafah di tempat-tempat tertentu. Seperti ini adalah amalan bid’ah yang tidak pernah diajarkan.
  6. Berdesak-desakkan dan sambil mendorong ketika keluar dari Arafah.

Kesalahan di Muzdalifah

  1. Mengumpulkan batu untuk melempar jumroh ketika sampai di Muzdalifah sebelum melaksanakan shalat Maghrib dan Isya’. Dan diyakini hal ini adalah suatu anjuran.  Padahal mengumpulkan batu boleh ketika perjalanan dari Muzdalifah ke Mina, bahkan boleh mengumpulkan di tempat mana saja di tanah Haram.
  2. Sebagian jama’ah haji keluar dari Muzdalifah sebelum pertengahan malam. Seperti ini tidak disebut mabit. Padahal yang diberi keringanan keluar dari Muzdalifah adalah orang-orang yang lemah dan itu hanya dibolehkan keluar setelah pertengahan malam. Siapa yang keluar dari Muzdalifah sebelum pertengahan malam tanpa adanya uzur, maka ia telah meninggalkan yang wajib.

Kesalahan ketika melempar jumroh

  1. Saling berdesak-desakkan ketika melempar jumroh. Padahal untuk saat ini lempar jumroh akan semakin mudah karena kita dapat memilih melempar dari lantai dua atau tiga sehingga tidak perlu berdesak-desakkan.
  2. Melempar jumroh sekaligus dengan tujuh batu. Yang benar adalah melempar jumroh sebanyak tujuh kali, setiap kali lemparan membaca takbir “Allahu akbar”.
  3. Di pertengahan melempar jumroh, sebagian jama’ah meyakini bahwa ia melempar setan. Karena meyakini demikian sampai-sampai ada yang melempar jumroh dengan batu besar bahkan dengan sendal. Padahal maksud melempar jumroh adalah untuk menegakkan dzikir pada Allah, sama halnya dengan thawaf dan sa’i.
  4. Mewakilkan melempar jumroh pada yang lain karena khawatir dan merasa berat jika mesti berdesak-desakkan. Yang benar, tidak boleh mewakilkan melempar jumroh kecuali jika dalam keadaan tidak mampu seperti sakit.
  5. Sebagian jama’ah haji dan biasa ditemukan adalah jama’ah haji Indonesia, ada yang melempar jumrah di tengah malam pada hari-hari tasyrik bahkan dijamak untuk dua hari sekaligus (hari ke-11 dan hari ke-12).
  6. Pada hari tasyrik, memulai melempar jumroh aqobah, lalu wustho, kemudian ula. Padahal seharusnya dimulai dari ula, wustho lalu aqobah.
  7. Lemparan jumroh tidak mengarah ke jumroh dan tidak jatuh ke kolam. Seperti ini mesti diulang.

Kesalahan di Mina

  1. Melakukan thawaf wada’ dahulu lalu melempar jumrah, kemudian meninggalkan Makkah. Padahal seharusnya thawaf wada menjadi amalan terkahir manasik haji.
  2. Menyangka bahwa yang dimaksud barangsiapa yang terburu-buru maka hanya dua hari yang ia ambil untuk melempar jumrah yaitu hari ke-10 dan ke-11. Padahal itu keliru.  Yang benar, yang dimaksud dua hari adalah hari ke-11 dan ke-12. Jadi yang terburu-buru untuk pulang pada hari ke-12 lalu ia ia melempar tiga jumrah setelah matahari tergelincir dan sebelum matahari tenggelam, maka tidak ada dosa untuknya.

Kesalahan ketika Thawaf Wada’

  1. Setelah melakukan thawaf wada’, ada yang masih berlama-lama di Makkah bahkan satu atau dua hari. Padahal thawaf wada’ adalah akhir amalan dan tidak terlalu lama dari meninggalkan Makkah kecuali jika ada uzur seperti diharuskan menunggu teman.
  2. Berjalan mundur dari Ka’bah ketika selesai melaksanakan thawaf wada’ dan diyakini hal ini dianjurkan. Padahal amalan ini termasuk bid’ah.

Demikian beberapa penjelasan dari kesalahan-kesalahan dalam ibadah haji  yang bisa kami ulas dalam tulisan yang sederhana ini semoga menjai ilmu yang bermanfat

Pengertian Dam dan jenis-jenisnya

 travel haji umrah, haji indonesia, ibadah haji, ONH haji plus, dam haji,
ONH haji umrah Plus kali ini akan sahring tentang DAM,  apa yang namanya DAM? Kenapa kita harus dam ? apa saja jenis-jenis dam ? itu pertanyaan yang sering saya dengar dari Jamaah biro perjalanan haji khusus.  Dam atau denda pelanggaran saat melaksanakan ibadah haji memiliki porsi tersendiri sesuai dengan penyebab wajibnya dam itu sendiri, Pengertian DAM dari segi bahasa ialah darah yakni menyembelih hewan ternak dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
1. Melanggar pantang larang dalam Ihram
2. Meninggalkan perkara-perkara yang wajib dalam ibadah haji atau umrah
3. Mengerjakan Haji Tamattu' atau Haji Qiran, menurut syarat-syaratnya
4. Berlaku Ihsar bagi orang yang berniat ihram
5. Melanggar Nazar semasa mengerjakan haji
6. Luput Wuquf di Arafah
7. Meninggalkan Tawaf Wada'
Dam sebagai gantian
Ada beberapa hal wajib saat melakukan ibadah haji yang bisa digantikan dengan Dam, silahkan tanyakan kepada pembimbing manasik haji untuk lebih jelasnya. atau silahkan anda merujuk pada rangkuman berikut ini:

1. Dam Hadyu.

Yaitu dam yang diwajibkan bagi mereka yang melaksanakan haji Tamattu' atau haji Qiran, dan jika tidak mampu membeli binatang hadyu, maka wajib melaksanakan puasa selama 10 hari. Tiga hari dilakukan pada masa haji dan yang tujuh hari dilakukan setelah kembali ke kampung halaman.

Hal ini berdasarkan pada firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :
"…Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) binatang hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang hadyu atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apa-bila kamu telah pulang kembali…"

2. Dam Fidyah (tebusan).

Yaitu dam yang diwajibkan atas orang yang sedang dalam ihram, lalu mencukur rambutnya karena sakit atau sesuatu yang mengganggu kepalanya, seperti kutu dan lain sebagainya, berdasarkan pada firman Allah:
"…Maka jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya untuk berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban…"

Ayat ini ditafsirkan oleh Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam sebagaimana tersebut dalam hadits Ka'ab bin 'Ujrah Radhiallaahu anhu , ia berkata:

"Bahwasanya Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam melewatinya pada masa Hudaibiyyah, lalu berkata: 'Sungguh kutu kepalamu telah menggang-gumu?, Ia berkata: 'Ya!'Maka beliaupun bersabda: 'Cukurlah kemudian sembelih-lah seekor kambing atau berpuasalah tiga hari atau berilah makan berupa tiga sha' kurma yang dibagikan kepada enam orang miskin.'"
3. Dam Jazaa'.
Yaitu dam yang wajib dibayar oleh orang yang sedang berihram bila membu-nuh binatang buruan darat. Adapun bina-tang buruan laut, maka tidak ada dendanya.

4. Dam Ihshar.

Dam yang wajib dibayar oleh jama'ah haji yang tertahan atau terkepung sehingga tidak dapat menyempurnakan manasik hajinya, baik tertahannya disebabkan karena sakit, terhalang oleh musuh atau sebab-sebab lainnya, sementara dia tidak mengucapkan persyaratannya pada awal ihramnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhannahu wa Ta'ala
"… Maka jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), sembelihlah binatang hadyu yang mudah didapat…"
5. Dam Jima'.
Yaitu dam yang diwajibkan kepada jama'ah haji yang dengan sengaja mengum-puli isterinya ditengah pelaksanaan iba-dah haji.

Dalam kitabnya "Ahkaamul Hajj" Syaikh 'Abdullah bin Ibrahim al-Qar'awi menuturkan: "Adapun orang yang mengerjakan hal-hal yang menjerumuskan kepada jima' (senggama), maka wajib bagi-nya menyembelih seekor kambing untuk para fuqara' yang bermukim di tanah Haram. Adapun jima', apabila dilakukan sebelum tahallul yang pertama (sebelum melempar jumratul 'Aqabah,-Pent), maka perbuatan itu merusak (membatalkan) ibadah hajinya, hanya saja ibadah tersebut wajib disempurnakan dan wajib bagi pelakunya menyembelih seekor unta untuk dibagikan kepada para fuqara' di tanah suci. Apabila tidak mendapatkan/tidak mampu, maka wajib berpuasa selama se-puluh hari, tiga hari pada masa haji dan tujuh hari jika telah kembali kepada ke-luarganya. Hal ini berdasarkan pada pendapat 'Umar (bin al-Khaththab), 'Ali (bin Abi Thalib) dan Abu Hurairah Radhiallaahu anhu , se-bagaimana yang diriwayatkan oleh Malik dan yang lainnya. Demikian pula pendapat tersebut adalah pendapat 'Abdullah bin 'Abbas, 'Abdullah bin 'Umar dan 'Abdul-lah bin 'Amr bin al-'Ash Radhiallaahu anhu , sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ahmad, al-Hakim serta ad-Daruqthni dan yang lainnya dari mereka."


Nah demikianlah Pengertian dam dari Travel Haji umrah plus primasaidah semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi calon jemaah haji ONH plus dan yang membaca artikel ini amien 
Istilah Kemampuan dalam ibadah Haji

Istilah Kemampuan dalam ibadah Haji

Haji indonesia-Dalam kitabnya al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziiz, asy-Syaikh 'Abdul 'Azhim Badawi berkata: "Kemampuan (untuk mengadakan perjalanan ke Baitullah) terwujud dengan beberapa syarat:

  • Kesehatan jasmani.
  • Memiliki bekal yang cukup untuk pergi dan kembali, serta mencukupi segala hajat/ kebutuhannya dan kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya dalam hal nafkah.
  • Keamanan dalam perjalanan (menuju tanah suci).
Adapun disyari'atkannya kesehatan jas-mani, hal ini berdasarkan hadits 'Abdullah Ibnu 'Abbas Radhiallaahu anhu :

أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ: يَارَسُوْلَ اللهِ إِنَّ أَبِي أَدْرَكَتْهُ فَرِيْضَةُ الْحَجِّ شَيْخًا كَبِيْرًا لاَ يَسْتَطِيْعُ أَنْ يَسْتَوِىَ عَلَى الرَّاحِلَةِ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: حُجِّى عَنْهُ

“Bahwasanya seorang wanita dari Khats’am berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku telah diwajibkan untuk melaksa-nakan ibadah haji disaat dia telah tua renta, dia tidak mampu untuk tetap bertahan diatas kendaraan, apakah aku melaksanakan haji untuk mewakilinya?’ Beliau menjawab: 'Lakukankah haji untuk (mewakilinya!).'"

Syarat yang kedua didasarkan pada hadits Nabi Shalallaahu alaihi wasalam :

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْماً أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوْتُ
"Cukuplah dosa bagi seseorang (tatkala) dia menyia-nyiakan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya."

Adapun persyaratan adanya jaminan (ke-amanan dalam perjalanan), hal ini disebabkan karena mewajibkan ibadah haji yang tidak disertai dengan jaminan keamanan selama perjalanan merupakan sesuatu yang berbahaya (dharar), padahal menurut ketentuan syari'at bahwa sesuatu yang berbahaya harus dihindari.

Jika ketiga syarat diatas telah terpenuhi, maka telah wajib bagi seseorang untuk melaksanakan ibadah haji bagi laki-laki maupun perempuan. Akan tetapi bagi seorang wanita, ada sebuah syarat tambahan yang wajib di-penuhinya, yaitu adanya mahram yang me-nemaninya selama perjalanan ibadah haji dan jika tidak memiliki mahram, maka dia tidak tergolong sebagai seorang yang mampu (mustathi’ah).

 Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali 'Imran: 97)
Profil Travel Haji Umrah Primasaidah

Profil Travel Haji Umrah Primasaidah

Profile Prima Saidah |  PT Happy Prima Wisata |


Alamat Kantor: Gedung Twink Lt 5, Jl. Tendean 82, Jakarta, 021-83342656 / 021-82650736

Berdiri tanggal 13 Oktober 1999

  • Nama Merk Dagang " Rahmatan Lil "Alamin"
  • Nama Divisi marketing "Prima Saidah"
  • SK Depag D/143 2009
  • Dinas Pariwisata Kota Jakarta No.740/1.588.23 izin dari tahun 1999 No. 146/IU-BPW/KW.PSB/12/99
  • Surat Keterangan Domisili No. 303/1.824.511
  • DepKeu RI Dirjen Pajak No. PEM-00914/WPJ.04/KP.0703/2010
  • NPWP: 01.860.136.0-014.000
  • Asita No. KEP.KU. 133/DPP/III/2000
  • TDP PT No.09.03.1.63.64014


Travel Umroh Haji ONH Plus Prima Saidah merupakan Travel Haji di Jakarta Sudah berdiri sejak tahun 1999, Dan Sudah Memberangkatkan lebih dari 7000 Jamaah Dari seluruh Indonesia, Kami akan mengatur perjalanan ibadah haji ONH Plus dan travel umroh sesuai budget Anda, Bisa pilih sendiri paket umroh 2012, jadwal keberangkatan, tujuan tambahan, jenis pesawat dan hotel juga pebimbing yang Anda sukai, Segera hubungi kami dan semuanya jadi lebih mudah dan biaya terjangkau.

Info lebih lanjut, silahkan menghubungi:
Gedung Twink Jl Kap Tendean 82 Jakarta Selatan
Telpon :
021-8334-2656/021-8265-0736
Fax :
021-8265-0736
Mobile:
+62852-8032-8136
Email:
travelprimasaidah@Gmail.com

==========Profile Travel Haji Umrah primasaidah, Biaya ONH Haji Plus, Paket Umroh Plus =====