Haji indonesia-Dalam
kitabnya al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziiz, asy-Syaikh 'Abdul
'Azhim Badawi berkata: "Kemampuan (untuk mengadakan perjalanan ke
Baitullah) terwujud dengan beberapa syarat:
“Bahwasanya seorang wanita dari Khats’am berkata: ‘Wahai Rasulullah,
sesungguhnya ayahku telah diwajibkan untuk melaksa-nakan ibadah haji
disaat dia telah tua renta, dia tidak mampu untuk tetap bertahan diatas
kendaraan, apakah aku melaksanakan haji untuk mewakilinya?’ Beliau
menjawab: 'Lakukankah haji untuk (mewakilinya!).'"
Syarat yang kedua didasarkan pada hadits Nabi Shalallaahu alaihi wasalam :
Adapun persyaratan adanya jaminan (ke-amanan dalam perjalanan), hal ini disebabkan karena mewajibkan ibadah haji yang tidak disertai dengan jaminan keamanan selama perjalanan merupakan sesuatu yang berbahaya (dharar), padahal menurut ketentuan syari'at bahwa sesuatu yang berbahaya harus dihindari.
Jika ketiga syarat diatas telah terpenuhi, maka telah wajib bagi seseorang untuk melaksanakan ibadah haji bagi laki-laki maupun perempuan. Akan tetapi bagi seorang wanita, ada sebuah syarat tambahan yang wajib di-penuhinya, yaitu adanya mahram yang me-nemaninya selama perjalanan ibadah haji dan jika tidak memiliki mahram, maka dia tidak tergolong sebagai seorang yang mampu (mustathi’ah).
Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali 'Imran: 97)
- Kesehatan jasmani.
- Memiliki bekal yang cukup untuk pergi dan kembali, serta mencukupi segala hajat/ kebutuhannya dan kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya dalam hal nafkah.
- Keamanan dalam perjalanan (menuju tanah suci).
أَنَّ
امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ: يَارَسُوْلَ اللهِ إِنَّ أَبِي
أَدْرَكَتْهُ فَرِيْضَةُ الْحَجِّ شَيْخًا كَبِيْرًا لاَ يَسْتَطِيْعُ أَنْ
يَسْتَوِىَ عَلَى الرَّاحِلَةِ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: حُجِّى عَنْهُ
Syarat yang kedua didasarkan pada hadits Nabi Shalallaahu alaihi wasalam :
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْماً أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوْتُ
"Cukuplah dosa bagi seseorang (tatkala) dia menyia-nyiakan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya."Adapun persyaratan adanya jaminan (ke-amanan dalam perjalanan), hal ini disebabkan karena mewajibkan ibadah haji yang tidak disertai dengan jaminan keamanan selama perjalanan merupakan sesuatu yang berbahaya (dharar), padahal menurut ketentuan syari'at bahwa sesuatu yang berbahaya harus dihindari.
Jika ketiga syarat diatas telah terpenuhi, maka telah wajib bagi seseorang untuk melaksanakan ibadah haji bagi laki-laki maupun perempuan. Akan tetapi bagi seorang wanita, ada sebuah syarat tambahan yang wajib di-penuhinya, yaitu adanya mahram yang me-nemaninya selama perjalanan ibadah haji dan jika tidak memiliki mahram, maka dia tidak tergolong sebagai seorang yang mampu (mustathi’ah).
Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali 'Imran: 97)
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori akomodasi /
artikel Haji /
biaya Haji /
Biro penyelenggara Haji Umrah
dengan judul Istilah Kemampuan dalam ibadah Haji . Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://tips-haji.blogspot.com/2013/01/istilah-kemampuan-dalam-ibadah-haji.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown - Rabu, 09 Januari 2013
Belum ada komentar untuk "Istilah Kemampuan dalam ibadah Haji "
Posting Komentar