Tips Haji Umrah plus

Tips Haji Umrah Biro penyelenggara dan pelayanan Travel Haji Khusus/Plus kuota Depag Ri dan Umrah dengan biaya-harga murah Online di Jakarta Rahmatan Lilalamin Primasaidah PT.Happy prima Wisata menerima pendaftaran Haji ONH Plus dan Umrah Reguler, Umrah Khusus bersama mamah dedeh - Ust.Jefri Al-Bukhari (UJE) dan Umrah Plus Kairo Dubai turki/Istanbul Eropa. Tersedia Paket Umrah Rombongan bersama Keluarga, perusahaan, hadiah Umrah orangtua dan Umrah Nikah di Mekah.

Travel Haji Plus
Tampilkan postingan dengan label info haji umrah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label info haji umrah. Tampilkan semua postingan
Sekarang ngurus Visa semaikn mudah

Sekarang ngurus Visa semaikn mudah


travel primasaidahTingginya animo masyarakat Muslim indonesia untuk menunaikan ibadah umrah mendapat perhatian serius dari Kedutaan Besar Arab Saudi indonesia . Semakin mudah dan lancarnya pengurusan visa diyakini turut mendorong menggeliatnya bisnis ini Ketua Umum Amphuri, Sugeng Wuryanyo mengatakan Kedubes Arab Saudi di Indonesia sangat membantu proses pengurusan visa jamaah Indonesia yang akan menunaikan ibadah umrah. Per hari, Sugeng mendengar paling tidak terdapat 5.000 visa jamaah umrah yang dikeluarkan pihak Kedubes tersebut. “Pihak Saudi sangat membantu proses pervisaan, jadi tidak ada kendala. Kuota umrah pun tidak ada masalah,” ujarnya.

Direktur Utama Travel primasaidah Rahmatan juga menyatakan 2.000 visa jamaah yang telah diberangkatkan sejak awal 2013 kemarin diperoleh tanpa kesulitan berarti. Meski sebelumnya sempat mendengar kabar burung pembatasan waktu umrah, Irmawati mendapati bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak melakukan hal tersebut.

“Itu hanya isu simpang-siur. Ternyata tetap bisa, mau dua minggu, atau sepuluh hari boleh,” ujar Rahmatan. Travel primasaidah, yang sempat menutup pelayanan selama periode Syawal hingga Lebaran Haji kemarin, mengaku kebanjiran pendaftar yang sangat ingin mengunjungi Masjidil Haram di awal 2013 ini.

Meski begitu, kabar batalnya 300 calon jamaah umrah asal Jawa Timur sangat disesalkan Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Baluki Ahmad. Apalagi, jamaah tersebut ditangani oleh biro perjalanan yang belum terdaftar secara resmi di Kementerian Agama.

Padahal, jumlah jamaah umrah asal Indonesia yang berangkat ke Tanah Suci merupakan salah satu yang terbesar di dunia. Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, baik Himpuh maupun Amphuri menyambut baik rencana pemerintah untuk melakukan akreditasi biro perjalanan haji dan umrah di Tanah Air.

Akreditasi travel
Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu menyebut rencana melakukan akreditasi biro perjalanan haji dan umrah tahun ini guna melindungi calon jamaah dari travel nakal.

Ketua Komisi Pengawasan Haji dan Umrah Indonesia (KPHUI), Ade Marfuddin berharap pemberlakuan akreditasi ini bisa menertibkan travel haji dan umrah yang sudah beroperasi. Dengan rutin melakukan penilaian, pemerintah pun bisa memantau status operasional travel-travel.

“Banyak travel yang izin operasionalnya belum diperpanjang tetap berani memasang iklan di media massa. Bagi masyarakat awam yang tidak tahu, jelas ke depannya bisa sangat merugikan bila travelnya dilarang memberangkatkan jamaahnya,” kata Ade. Jangan sampai pula, tambahnya, ada travel yang iklannya masih terpampang di jalan, tapi nyatanya sudah tidak beroperasi.

Pemberian reward dan punishment juga disebut Ade layak diberlakukan sebagai bagian dari rencana akreditasi travel. Tolak ukurnya adalah laporan jamaah atas kualitas layanan yang diterimanya selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. Dengan diumumkannya kualitas layanan sebelumnya, dia yakin informasi tersebut akan sangat bermanfaat bagi calon jamaah yang tengah mencari jasa travel haji dan umrah.

Faktor lain yang dapat dijadikan penilaian akreditasi travel, tambah Ade antara lain sistem administrasi, manajemen pelayanan serta program ibadah yang ditawarkan. “Juga bisa dilihat dari hasil laporan tahunan travel, siapa yang paling banyak memberangkatkan dan paling bagus layanannya pada jamaah?”

Pengertian Dam dan jenis-jenisnya

 travel haji umrah, haji indonesia, ibadah haji, ONH haji plus, dam haji,
ONH haji umrah Plus kali ini akan sahring tentang DAM,  apa yang namanya DAM? Kenapa kita harus dam ? apa saja jenis-jenis dam ? itu pertanyaan yang sering saya dengar dari Jamaah biro perjalanan haji khusus.  Dam atau denda pelanggaran saat melaksanakan ibadah haji memiliki porsi tersendiri sesuai dengan penyebab wajibnya dam itu sendiri, Pengertian DAM dari segi bahasa ialah darah yakni menyembelih hewan ternak dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
1. Melanggar pantang larang dalam Ihram
2. Meninggalkan perkara-perkara yang wajib dalam ibadah haji atau umrah
3. Mengerjakan Haji Tamattu' atau Haji Qiran, menurut syarat-syaratnya
4. Berlaku Ihsar bagi orang yang berniat ihram
5. Melanggar Nazar semasa mengerjakan haji
6. Luput Wuquf di Arafah
7. Meninggalkan Tawaf Wada'
Dam sebagai gantian
Ada beberapa hal wajib saat melakukan ibadah haji yang bisa digantikan dengan Dam, silahkan tanyakan kepada pembimbing manasik haji untuk lebih jelasnya. atau silahkan anda merujuk pada rangkuman berikut ini:

1. Dam Hadyu.

Yaitu dam yang diwajibkan bagi mereka yang melaksanakan haji Tamattu' atau haji Qiran, dan jika tidak mampu membeli binatang hadyu, maka wajib melaksanakan puasa selama 10 hari. Tiga hari dilakukan pada masa haji dan yang tujuh hari dilakukan setelah kembali ke kampung halaman.

Hal ini berdasarkan pada firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :
"…Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) binatang hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang hadyu atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apa-bila kamu telah pulang kembali…"

2. Dam Fidyah (tebusan).

Yaitu dam yang diwajibkan atas orang yang sedang dalam ihram, lalu mencukur rambutnya karena sakit atau sesuatu yang mengganggu kepalanya, seperti kutu dan lain sebagainya, berdasarkan pada firman Allah:
"…Maka jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya untuk berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban…"

Ayat ini ditafsirkan oleh Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam sebagaimana tersebut dalam hadits Ka'ab bin 'Ujrah Radhiallaahu anhu , ia berkata:

"Bahwasanya Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam melewatinya pada masa Hudaibiyyah, lalu berkata: 'Sungguh kutu kepalamu telah menggang-gumu?, Ia berkata: 'Ya!'Maka beliaupun bersabda: 'Cukurlah kemudian sembelih-lah seekor kambing atau berpuasalah tiga hari atau berilah makan berupa tiga sha' kurma yang dibagikan kepada enam orang miskin.'"
3. Dam Jazaa'.
Yaitu dam yang wajib dibayar oleh orang yang sedang berihram bila membu-nuh binatang buruan darat. Adapun bina-tang buruan laut, maka tidak ada dendanya.

4. Dam Ihshar.

Dam yang wajib dibayar oleh jama'ah haji yang tertahan atau terkepung sehingga tidak dapat menyempurnakan manasik hajinya, baik tertahannya disebabkan karena sakit, terhalang oleh musuh atau sebab-sebab lainnya, sementara dia tidak mengucapkan persyaratannya pada awal ihramnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhannahu wa Ta'ala
"… Maka jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), sembelihlah binatang hadyu yang mudah didapat…"
5. Dam Jima'.
Yaitu dam yang diwajibkan kepada jama'ah haji yang dengan sengaja mengum-puli isterinya ditengah pelaksanaan iba-dah haji.

Dalam kitabnya "Ahkaamul Hajj" Syaikh 'Abdullah bin Ibrahim al-Qar'awi menuturkan: "Adapun orang yang mengerjakan hal-hal yang menjerumuskan kepada jima' (senggama), maka wajib bagi-nya menyembelih seekor kambing untuk para fuqara' yang bermukim di tanah Haram. Adapun jima', apabila dilakukan sebelum tahallul yang pertama (sebelum melempar jumratul 'Aqabah,-Pent), maka perbuatan itu merusak (membatalkan) ibadah hajinya, hanya saja ibadah tersebut wajib disempurnakan dan wajib bagi pelakunya menyembelih seekor unta untuk dibagikan kepada para fuqara' di tanah suci. Apabila tidak mendapatkan/tidak mampu, maka wajib berpuasa selama se-puluh hari, tiga hari pada masa haji dan tujuh hari jika telah kembali kepada ke-luarganya. Hal ini berdasarkan pada pendapat 'Umar (bin al-Khaththab), 'Ali (bin Abi Thalib) dan Abu Hurairah Radhiallaahu anhu , se-bagaimana yang diriwayatkan oleh Malik dan yang lainnya. Demikian pula pendapat tersebut adalah pendapat 'Abdullah bin 'Abbas, 'Abdullah bin 'Umar dan 'Abdul-lah bin 'Amr bin al-'Ash Radhiallaahu anhu , sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ahmad, al-Hakim serta ad-Daruqthni dan yang lainnya dari mereka."


Nah demikianlah Pengertian dam dari Travel Haji umrah plus primasaidah semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi calon jemaah haji ONH plus dan yang membaca artikel ini amien 

Haji dan Umrah serta perbedaannya

Haji dan Umrah serta perbedaannya | Perbedaan Haji dan Umrah |

Terdapat beberapa perbedaan antara Haji dan Umroh. Ibadah Umrah itu sendiri bisa dikatakan Haji kecil, karena ada beberapa manasik yang sama. Namun antara Haji dan Umrah tidaklah sama. apa saja perbedaan antara haji dan Umrah, berikut ini sedikit paparan mengenai perbedaan antara Haji dan Umrah.


Dari segi waktu, ibadah haji mempunyai waktu-waktu tertentu yaitu bulan-bulan tertentu yang tidak sah niat ihram haji kecuali di dalamnya. Adapun bulan-bulan tersebut yaitu: syawal, dzulqo’dah, dan 10 hari pertama dari bulan dzulhijjah. Sedangkan umrah, maka hari-hari dalam setahun adalah merupakan waktu dibolehkannnya untuk niat ibadah umrah, kecuali waktu-waktu haji bagi orang yang berniat ihram haji saja didalamnya.


Adapun dari segi manasik, dalam ibadah haji terdapat wukuf di arafah, mabit di mudzdalifah dan di mina, melempar jumrah. Sedangkan umrah, hal-hal di atas tidak perlu dilakukan. Yang mana umrah hanya terdiri: niat ihram, thowaf dan sai, halq atapun tahallul.

Ulama’ sepakat atas kewajiban menjalankan ibadah haji bagi yang mampu, sedangkan dalam umrah terdapat perbedaan pendapat hukum menjalankannya, apakah ia wajib atau tidak bagi yang mampu.


Mengetahui Perbedaan antara Haji dan Umrah sangat diperlukan dan harus diperhatikan. Ada beberapa perbedaan hal antara Haji dan Umrah, siantaranya sebagai berikut :

  • Umrah tidak mempunyai waktu tertentu dan tidak bisa ketinggalan waktu.
  • Dalam umrah tidak ada wukuf di Arafah dan tidak ada pula singgah di Muzdalifah.
  • Dalam umrah tidak ada kegiatan melontar jumrah.
  • Tidak ada jamak antara dua shalat seperti dalam pelaksanaan haji. Demikian menurut Ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Sedangkan ulama Syafi’iyah berpendapat dibolehkan jamak dan qashar. Menurut mereka, haji dan umrah bukanlah sebab bagi bolehnya jamak antara dua shalat, melainkan sebabnya adalah karena safar (perjalanan).
  • Tidak ada thawaf qudum dan tidak ada pula khutbah.
  • Miqat umrah untuk semua orang adalah Tanah Halal. Sedangkan dalam ibadah haji, miqat bagi orang Makkah adalah Tanah Haram.
  • Menurut ulama Malikiyah dan Hanafiyah, hukum umrah adalah sunah muakkad sedangkan haji hukumnya adalah fardhu. Menurut ulama Hanafiyah, pada ibadah umrah tidak ada Thawaf Wada sebagaimana dalam haji. Membatalkan umrah dan melakukan thawaf dalam keadaan junub tidak diwajibkan membayar denda seekor unta yang digemukkan (al-badanah) sebagaimana diwajibkan dalam ibadah haji.
Demikian Ulasan mengenai perbedaan Haji dan Umrah. memang terdapat beberapa Ikhtilaf Ulama, namun itu adalah berkahnya ikhtilaf. smoga sedikit penjelasan Haji Umrah ini bermanfaat.
sumber: jurnalhaji.com